Jumat, 29 Mei 2009

Peranan Warga Ikut Menjaga Fosil atau benda bersejarah

Banyaknya artefak benda purbakala berupa fosil atau benda bersejarah lainnya yang hilang di wilayah Kecamatan Kradenan membuat Pemkab Blora prihatin.

Sebab, sejumlah fosil ditengarai keluar dari Blora melalui perdagangan gelap. Kolektor banyak datang ke kecamatan Kradenan karena di tempat itu banyak ditemukan benda-benda purbakala. Karena itu, pemkab meminta warga agar bisa menjaga dan mengamankan lokasi penemuan situs atau artefak lainnya. “Karena itu merupakan salah satu potensi kekayaan bagi masyarakat Blora,” ujar Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (DKPPO) Blora, Suntoyo.

Menurutnya, masyarakat jangan sampai berbondong-bondong untuk mengadakan penggalian karena banyaknya fosil yang ditemukan di lahan-lahan sekitar sawah atau rumah mereka, Sebab, itu akan merusak lokasi dan situs yang ada. Dia berharap bila warga menemukan sebaiknya jangan mengambil, namun dilaporkan kepada aparat setempat. ”Ada indikasi warga tergiur untuk menggali karena ada yang akan membeli,” tambahnya.

Terkait maraknya pencurian artefak atau fosil-fosil itu, kata dia, pelaku dan pembeli bisa dijerat hukum sesuai dengan UU No 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Ancamannya pidana penjara selama 10 tahun dan denda paling tinggi Rp 100 juta.

Berdasarkan UU itu, tandasnya, apabila masyarakat ada yang melanggar akan ditindak dan diproses secara hukum. Termasuk bila melakukan pencarian terhadap benda cagar budaya tanpa izin. ”Jika itu dilakukan, bisa dipenjara lima tahun dan denda paling tinggi Rp 50 juta. Karena itu kami terus sosialisasikan UU itu agar warga mengerti,” tegasnya. (ono)

Sumber: jawapos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar