Tampilkan postingan dengan label blora. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label blora. Tampilkan semua postingan

Jumat, 29 Mei 2009

Surga Fosil di Blora Selatan Dijaga Ketat

http://rioardi.files.wordpress.com/2009/04/surga-fosil.jpg?w=300&h=201

Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mewaspadai penggalian lahan secara massal untuk menemukan fosil-fosil di kawasan Blora Selatan, terutama di Kecamatan Kradenan. Pemerintah juga bekerja sama dengan Kepolisian Sektor Kradenan untuk mengamankan lokasi dari jaringan pemburu fosil dan benda-benda bersejarah.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Blora Suntoyo mengatakan hal tersebut di Blora, Senin (6/4). Pernyataan itu terkait temuan fosil gajah purba jenis Elephas dan daun purba di Dukuh Sunggun, Desa Medalem, Kecamatan Kradenan, akhir Februari, serta temuan gading gajah purba pada awal Januari lalu.

Suntoyo mengatakan, pemerintah melarang masyarakat mencari fosil tanpa izin. Jika ini dilanggar, pencari melanggar Pasal 12 dan 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.

“Ia (pelaku) akan terkena sanksi pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 50 juta,” katanya.

Camat Kradenan Iwan Setiyarso mengaku kesulitan mengawasi perdagangan fosil dan benda-benda bersejarah berbasis masyarakat. Pasalnya, masyarakat lebih mementingkan nilai ekonomis dibandingkan dengan nilai historis benda-benda tersebut.

Harus dilindungi

Secara terpisah, Kepala Seksi Dokumentasi Museum Geologi Bandung, Pusat Survei Geologi, Badan Geologi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral SR Sinung Baskoro mengatakan, kawasan Blora Selatan harus dilindungi. Temuan-temuan fosil yang terjadi belakangan ini menunjukkan kawasan itu sebagai tempat hidup binatang-binatang purba.

“Teori tentang Blora sebagai kawasan endapan fosil yang terbawa dari hulu terpatahkan. Kini teori yang beredar, kawasan itu mempunyai sejarah kehidupan binatang purba di sekitar Bengawan Solo purba,” katanya.


Sumber: kompas

Surga Fosil di Blora Selatan Dijaga Ketat

http://rioardi.files.wordpress.com/2009/04/surga-fosil.jpg?w=300&h=201

Pemerintah Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mewaspadai penggalian lahan secara massal untuk menemukan fosil-fosil di kawasan Blora Selatan, terutama di Kecamatan Kradenan. Pemerintah juga bekerja sama dengan Kepolisian Sektor Kradenan untuk mengamankan lokasi dari jaringan pemburu fosil dan benda-benda bersejarah.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Blora Suntoyo mengatakan hal tersebut di Blora, Senin (6/4). Pernyataan itu terkait temuan fosil gajah purba jenis Elephas dan daun purba di Dukuh Sunggun, Desa Medalem, Kecamatan Kradenan, akhir Februari, serta temuan gading gajah purba pada awal Januari lalu.

Suntoyo mengatakan, pemerintah melarang masyarakat mencari fosil tanpa izin. Jika ini dilanggar, pencari melanggar Pasal 12 dan 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.

“Ia (pelaku) akan terkena sanksi pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 50 juta,” katanya.

Camat Kradenan Iwan Setiyarso mengaku kesulitan mengawasi perdagangan fosil dan benda-benda bersejarah berbasis masyarakat. Pasalnya, masyarakat lebih mementingkan nilai ekonomis dibandingkan dengan nilai historis benda-benda tersebut.

Harus dilindungi

Secara terpisah, Kepala Seksi Dokumentasi Museum Geologi Bandung, Pusat Survei Geologi, Badan Geologi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral SR Sinung Baskoro mengatakan, kawasan Blora Selatan harus dilindungi. Temuan-temuan fosil yang terjadi belakangan ini menunjukkan kawasan itu sebagai tempat hidup binatang-binatang purba.

“Teori tentang Blora sebagai kawasan endapan fosil yang terbawa dari hulu terpatahkan. Kini teori yang beredar, kawasan itu mempunyai sejarah kehidupan binatang purba di sekitar Bengawan Solo purba,” katanya.


Sumber: kompas

Peranan Warga Ikut Menjaga Fosil atau benda bersejarah

Banyaknya artefak benda purbakala berupa fosil atau benda bersejarah lainnya yang hilang di wilayah Kecamatan Kradenan membuat Pemkab Blora prihatin.

Sebab, sejumlah fosil ditengarai keluar dari Blora melalui perdagangan gelap. Kolektor banyak datang ke kecamatan Kradenan karena di tempat itu banyak ditemukan benda-benda purbakala. Karena itu, pemkab meminta warga agar bisa menjaga dan mengamankan lokasi penemuan situs atau artefak lainnya. “Karena itu merupakan salah satu potensi kekayaan bagi masyarakat Blora,” ujar Kabid Kebudayaan Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (DKPPO) Blora, Suntoyo.

Menurutnya, masyarakat jangan sampai berbondong-bondong untuk mengadakan penggalian karena banyaknya fosil yang ditemukan di lahan-lahan sekitar sawah atau rumah mereka, Sebab, itu akan merusak lokasi dan situs yang ada. Dia berharap bila warga menemukan sebaiknya jangan mengambil, namun dilaporkan kepada aparat setempat. ”Ada indikasi warga tergiur untuk menggali karena ada yang akan membeli,” tambahnya.

Terkait maraknya pencurian artefak atau fosil-fosil itu, kata dia, pelaku dan pembeli bisa dijerat hukum sesuai dengan UU No 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Ancamannya pidana penjara selama 10 tahun dan denda paling tinggi Rp 100 juta.

Berdasarkan UU itu, tandasnya, apabila masyarakat ada yang melanggar akan ditindak dan diproses secara hukum. Termasuk bila melakukan pencarian terhadap benda cagar budaya tanpa izin. ”Jika itu dilakukan, bisa dipenjara lima tahun dan denda paling tinggi Rp 50 juta. Karena itu kami terus sosialisasikan UU itu agar warga mengerti,” tegasnya. (ono)

Sumber: jawapos